Info Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA N 1 Solok Selatan Th 2020

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA N 1 Solok Selatan
Mulai Tanggal 22 s/d 25 Juni 2020
Penguman Hasil seleksi  26 Juni 2020, daftar Ulang 26 s/d 28 Juni 2020
Jalur Prestasi 6 s/d 9 Juli 2020
Pengumuman  10 Juli 2020  daftar ulang 10 s/d 4 Juli 2020

Dengan Cara Mangakses Web http://ppdbsumbar2020.id Online Dirumah Masing-masing
Bagi calon Peserta Didik yang tidak bisa Akses Internet Silahkan Hubungi Kontak Person Panitia PPDB :
1. BukWiwik Rince : 085263251166 (Ketua)
2. Pak Jefri                : 081277015532  (Operator)
3. Pak Zul Azhari    : 081371833008
4. Pak Muara            : 082174675800
5. Buk Devi                : 082170471435
Degan cara MenScan Persyaratan dibawah ini Sesuai Jalur Pendaftaran

1. Foto Copy KK / Surat Keterangan Domisili ( Paling Rendah 1 Tahun )
2. Foto Copy Rapor Semester 1 s/d 5
3. Surat Keterangan LULUS dari SMP/MTs
4.  Kartu PIP, PKH, Jamkesmas atau kartu sejenis yang dikeluarkan Pemerintah (untuk Jalur Afirmasi)
5. Foto Copy Sertifikat Tahfiz Min 2 Juz ( JIKA ADA)Jalur Prestasi
6. Foto Copy Sertifikat Prestasi Non Akademik tingkat Internasional /Nasional/ Provinsi/ Kabupaten (JIKA ADA)Jalur Prestasi
7. Surat Keterangan Pindah Orang tua dari Instansi/ lembaga (JIKA ADA)jalur perpindahan orang tua
8. Surat penilaian/ Assesment individu dari lembaga yang berwenang bagi calon peserta didik Jalur Inklusif

  • Pendaftaran PPDB untuk SMA dilaksanakan melalui Jalur:
    a. Zonasi
    b. Afirmasi dan Inklusif
    c. Perpindahan tugas orang tua/ wali
    d. Prestasi( Akademik, non akademik dan Tahfiz)

Syarat dan Ketentuan

  1. Jalur ZONASI
    – Diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili pada jarak terdekat yang dibuktikan dengan KK  1 (satu) Tahun terakhir
    – Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun sebelum tanggal pendaftran PPDB
    – Jika calon peserta didik baru tidak memiliki KK dapat menggunakan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa yang disahkan camat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 ( satu) tahun sejak diterbitkanya surat keterangan domisili.
  2. Jalur AFIRMASI dan Inklusif
    -Jalur Afirmasi diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekomoni tidak mampu
    -Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah
    -Jalur Inklusif untuk Peserta didik disabilitas
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali
    -Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
  4. Jalur Prestasi
    a. Prestasi akademik berdasarkan akumulasi nilai rapor semester 1 sampai 5 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA
    b. Prestasi Non Akademik berdasarkan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang non-akademik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan tingkat Kabupaten yang resmi dan terjadwal bersifat individu dengan nilai rerata rapor semester 1 sampai semester 5 Kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika minimal 75.
    c. Tahfiz Al-Quran minimal 2 Juz dan rerata rapor semester 1 sampai semester  5 kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika minimal 75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *