Info Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA N 1 Solok Selatan Th 2020
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA N 1 Solok Selatan
Mulai Tanggal 22 s/d 25 Juni 2020
Penguman Hasil seleksi 26 Juni 2020, daftar Ulang 26 s/d 28 Juni 2020
Jalur Prestasi 6 s/d 9 Juli 2020
Pengumuman 10 Juli 2020 daftar ulang 10 s/d 4 Juli 2020
Dengan Cara Mangakses Web http://ppdbsumbar2020.id Online Dirumah Masing-masing
Bagi calon Peserta Didik yang tidak bisa Akses Internet Silahkan Hubungi Kontak Person Panitia PPDB :
1. BukWiwik Rince : 085263251166 (Ketua)
2. Pak Jefri : 081277015532 (Operator)
3. Pak Zul Azhari : 081371833008
4. Pak Muara : 082174675800
5. Buk Devi : 082170471435
Degan cara MenScan Persyaratan dibawah ini Sesuai Jalur Pendaftaran
1. Foto Copy KK / Surat Keterangan Domisili ( Paling Rendah 1 Tahun )
2. Foto Copy Rapor Semester 1 s/d 5
3. Surat Keterangan LULUS dari SMP/MTs
4. Kartu PIP, PKH, Jamkesmas atau kartu sejenis yang dikeluarkan Pemerintah (untuk Jalur Afirmasi)
5. Foto Copy Sertifikat Tahfiz Min 2 Juz ( JIKA ADA)Jalur Prestasi
6. Foto Copy Sertifikat Prestasi Non Akademik tingkat Internasional /Nasional/ Provinsi/ Kabupaten (JIKA ADA)Jalur Prestasi
7. Surat Keterangan Pindah Orang tua dari Instansi/ lembaga (JIKA ADA)jalur perpindahan orang tua
8. Surat penilaian/ Assesment individu dari lembaga yang berwenang bagi calon peserta didik Jalur Inklusif
- Pendaftaran PPDB untuk SMA dilaksanakan melalui Jalur:
a. Zonasi
b. Afirmasi dan Inklusif
c. Perpindahan tugas orang tua/ wali
d. Prestasi( Akademik, non akademik dan Tahfiz)
Syarat dan Ketentuan
- Jalur ZONASI
– Diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili pada jarak terdekat yang dibuktikan dengan KK 1 (satu) Tahun terakhir
– Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun sebelum tanggal pendaftran PPDB
– Jika calon peserta didik baru tidak memiliki KK dapat menggunakan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa yang disahkan camat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 ( satu) tahun sejak diterbitkanya surat keterangan domisili. - Jalur AFIRMASI dan Inklusif
-Jalur Afirmasi diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekomoni tidak mampu
-Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah
-Jalur Inklusif untuk Peserta didik disabilitas - Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali
-Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan. - Jalur Prestasi
a. Prestasi akademik berdasarkan akumulasi nilai rapor semester 1 sampai 5 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA
b. Prestasi Non Akademik berdasarkan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang non-akademik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan tingkat Kabupaten yang resmi dan terjadwal bersifat individu dengan nilai rerata rapor semester 1 sampai semester 5 Kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika minimal 75.
c. Tahfiz Al-Quran minimal 2 Juz dan rerata rapor semester 1 sampai semester 5 kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika minimal 75